Rabu, 03 Februari 2010

Pengembangan Keilmuan Ekonomi Islam Terhadapa Mahasiswa

PENGEMBANGAN KEILMUAN EKONOMI ISLAM
TERHADAP MAHASISWA
oleh. Ahmad Yamany Arsyad

Islam merupakan agama yang kāffah, yang mengatur segala perilaku kehidupan manusia. Bukan hanya menyangkut urusan peribadatan saja, urusan sosial dan ekonomi juga diatur dalam Islam. Oleh karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan sistem hidup (way of life) yang harus diimplementasikan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupannya tanpa kecuali.
Sudah cukup lama umat manusia mencari sistem untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya di bidang ekonomi. Selama ini memang sudah ada beberapa sistem, diantaranya dua aliran besar sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem-sistem itu tidak ada yang berhasil penuh dalam menawarkan solusi optimal. Konsekuensinya orang-orang mulai berpikir mencari alternatif. Dan alternatif yang oleh banyak kalangan diyakini lebih menjanjikan adalah sistem ekonomi Islam. Karena sistem ini berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem ini bersifat universal, tanpa melihat batas-batas etnis, ras, geografis, bahkan agama.
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dalam beberapa tahun terkahir ini, baik pada tataran teoritis-konseptual (sebagai wacana akademik) maupun pada tataran praktis (khususnya di lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank), sangat pesat. Perkembangan ini tentu saja sangat menggembirakan, karena ini merupakan cerminan dari semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan syariat Islam. Hal ini konsekuensi dari pemahaman bahwa ekonomi Islam bukan hanya sekedar konsepsi. Ia merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai Islam yang membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat. Adanya konsep pemikiran dan organisasi-organisasi yang dibentuk atas nama sistem ini sudah tentu bisa dinilai sebagai model dan awal pertumbuhannya. Tapi ia masih membutuhkan model-model banyak lagi, agar membentuk kesatuan yang lebih terpadu serta memiliki daya kemampuan untuk menghasilkan atau darinya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan yang dapat diuji dalam penelitian dan praktek.
Kendati perkembangan ekonomi Islam saat ini sangat prospek namun dalam pelaksanaannya masih menemukan berbagai kendala sekaligus tantangan, baik pada tataran teoritis maupun pada tataran praktis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Pada tataran teoritis misalnya belum terumusnya secara utuh berbagai konsep ekonomi dalam ekonomi Islam. Sedangkan pada tataran praktis belum tersedianya sejumlah institusi dan kelembagaan yang lebih luas dalam pelaksanaan Ekonomi Islam. Adapun dari aspek internal adalah sikap umat Islam sendiri yang belum maksimal dalam menerapkan ekonomi Islam. Sedangkan dari aspek eksternal adalah praktik-praktik kehidupan ekonomi yang sudah terbiasa dengan konsep-konsep ekonomi konvensional.
Kini, ekonomi Islam - dalam berbagai model dan bentuknya - memasuki tahap dimana suatu pendekatan yang lebih kritis dan integratif terhadap keseluruhan teori dan praktiknya sangat penting dilakukan. Sudah waktunya untuk mencari perbaikan yang lebih besar dan mutakhir. Berbagai pihak yang terlibat dengan disiplin ini, dihadapkan pada tugas-tugas yang menantang, yaitu meninjau ulang seluruh situasi, paling tidak pada tiga persoalan berikut. Pertama; membawa bersama usaha yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam suatu pandangan sistem ekonomi Islam yang menyeluruh, tidak terkonsentrasi pada elemen khusus dari persoalan ekonomi Islam saja. Kedua; meninjau ulang secara kritis berbagai model implementasi ekonomi Islam. Yang bertujuan untuk menguji teori-teori dan mengevaluasi lembaga-lembaga yang tumbuh terhadap kemungkinan kendala-kendala dan hambatan yang muncul. Ketiga; perlu meletakkan keseluruhan teori dan praktek perekonomian Islam dalam perspektif ekonomi dan moral Islam serta tata sosial. Unsur apapun dari sistem Islam, betapun pentingnya, tidak dapat melahirkan hasil yang diinginkan jika operasi dalam kesendirian. Hal ini harus mengarah pada perubahan-perubahan komplementer untuk melengkapi proses. Misalnya penghapusan riba, itu hanyalah salah satu aspek dari program ekonomi Islam. Ia harus diikuti dengan, dan diperkuat melalui perubahan-perubahan struktural dan motivasional lainnya.
Sehingga dari upaya-upaya diatas diharapkan sampai pada pengembangan suatu sistem ekonomi Islam yang komprehensif. Dalam konteks inilah, penulis dalam tulisan ini mencoba memaparkan ekonomi Islam: Prospek dan Tantangannya khususnya pengalaman di Indonesia, antara lain; berhubungan dengan lembaga keuangan Syariah dan Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi Agama Islam.

A. Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Islam
1. Pengertian Ekonomi Islam
Menurut bahasa, ekonomi Islam terdiri dari atas dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal mengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya. Dan kata lain “Islam”, berarti agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya guna diajarkan kepada manusia, secara estafet dari suatu generasi ke generasi selanjutnya. Jadi, ekonomi Islam adalah ekonomi atau perihal mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama dan aturan-aturan yang telah disyari’atkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
Menurut istilah, Muhammad Abdul Mannan mendefenisikan pengertian ekonomi Islam itu sebagai berikut:
Ekonomi Islam, merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Selain defenisi di atas ada pula beberapa defenisi ekonomi Islam, antara lain;
Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syariah untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan melakukannya sebagai kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
Menurut M. Nejatullah Siddiqi;
Ekonomi Islam adalah pemikir muslim yang merespon terhadap tantangan ekonomi pada masanya. Dalam hal ini mereka dibimbing dengan al-Qurān dan Sunnah beserta akal dan pengalaman.

Rumusan menurut Syed Nawab Heider Naqvi;
Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku Muslim dalam suatu masyarakat Muslim tertentu.

Adapun defenisi lain yang lebih lengkap bahwa Ekonomi Islam adalah ilmu, teori, model, kebijakan serta praktik ekonomi yang bersendi dan berlandaskan ajaran Islam, dengan al-Qurān dan al-Hadits sebagai rujukan utama serta ijtihad sebagai rujukan tambahan.
Dari penjelasan ruang lingkup dan beberapa defenisi ekonomi Islam di atas, dapat dipahami bahwa ekonomi Islam sesungguhnya adalah bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan ajaran Islam (sistem). Dan juga paling tidak dapat menjawab persoalan seputar apakah ada sistem ekonomi Islam yang selama ini menjadi perdebatan. Hal ini misalnya bisa dilihat dari perspektif keilmuan bahwa sistem ekonomi Islam dapat memenuhi semua unsur yang ada pada sistem Kapitalisme dan sistem Sosialisme yang bisa dimasukkan dalam sebuah “sistem”. Misalnya unsur-unsur yang berkaitan dengan; paradigma, dasar pondasi mikro, dan landasan filosofis. Perbandingan sistem Kapitalis, Islam dan Sosialis dapat dilihat pada gambar berikut:


















Gambar 1. Skema Sistem Ekonomi

Sedangkan landasan filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu: Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rezeki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total. Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian yang ketiga adalah kebebasan. Hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya. Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjawaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggungjawab atas segala keputusan yang telah diambilnya.
Berbagai karakteristik dan landasan filosofis di atas memberikan panduan kepada kita didalam proses implementasi ekonomi Islam. Hal ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa sistem ekonomi Islam ini merupakan solusi di masa yang akan datang, karena mengandung nilai dan filsafat yang sejalan dengan fitrah dan kebutuhan hidup manusia, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun atribut-atribut keduniaan lainnya. Perlu disadari bahwa sistem ekonomi Islam ini tidak hanya diperuntukkan bagi kaum muslimin saja, tetapi juga memberikan dampak positif kepada kalangan non muslim lainnya.
2. Ruang Lingkup Ekonomi Islam
Para ulama berbeda dalam pengelompokan ajaran Islam. Secara umum ulama mengklasifikasikan ajaran Islam menjadi tiga bagian, yakni: (1) akidah, (2) syari’ah, (3) akhlak-tasawuf. Pengelompokan lain adalah (1) ilmu kalam, (2) Ilmu akhlak, (3) ilmu fikih. Sementara syari‟ah jika diidentikan dengan fikih (hukum Islam), maka klasifikasi hukum Islam (fikih) juga berbeda para ulama dalam mengelompokkannya. Antara lain misalnya, fikih meliputi; (1) ibadah, (2) mu‟amalat, (3) „uqubah. Sementara Muhammad Ahmad al Zarqa ulama kontemporer, membagi fikih menjadi dua bagian: (1) ibadah, yaitu aturan Tuhan dengan hambaNya; dan (2) mu‟amalat, yakni hukum yang mengatur hubungan sosial, baik secara perseorangan maupun kolektif.
Sementara sistematika hukum Islam secara luas dapat dilihat pada bagan berikut











Gambar 2.Sistematika Hukum Islam
Dari keterangan di atas, maka wilayah kajian ekonomi Islam terdapat dalam fikih Mu’amalat, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain yang berkenaan dengan harta (al-amwal), hak, dan pengelolaan harta (al-tasharruf) dengan cara transaksi (akad) dan lainnya. Secara ringkas ekonomi Islam meliputi: (1) benda dan kepemilikan, (2) persoalan hak dan hal-hal yang berhubungan dengannya, (3) perikatan atau akad yang berhubungan dengan kedua hal tersebut.
Dalam kerangka ekonomi, barang dan jasa adalah dua komoditas utama yang diperlukan manusia untuk mencukupi segala kebutuhannya, yang masing-masing memiliki nilai guna yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan itu. Makanan memiliki nilai guna berupa energi, rumah sebagai tempat tinggal dan perlindungan, mobil sebagai alat transportasi dan sebagainya. Nilai guna yang ada pada barang dan jasa terdiri dari dua hal. Pertama, tingkat kepuasan atau kesenangan yang dapat dirasakan oleh manusia ketika berhasil memiliki barang atau jasa yang dibutuhkan. Kedua, kegunaan (utility) yang diperoleh dari barang atau jasa secara langsung. Pada jasa, misalnya, kegunaan tenaga fisik manusia untuk memindahkan barang; pikiran atau keahlian untuk merancang mesin produksi dan sebagainya. Kegunaan pada barang bisa didapat dengan cara mengkomsumsinya, seperti pada makanan dan minuman; atau hanya mengambil manfaatnya saja seperti pada pakaian, mobil, rumah dan sebagainya.
Melalui syariah, Islam menetapkan bahwa kepemilikan atas harta tidaklah ditentukan oleh jenis harta yang dapat dimiliki ataupun berdasarkan pada penilaian apakah harta itu disukai atau tidak, memberikan manfaat atau tidak. Terdapat cukup banyak benda yang oleh sebagian orang disukai seperti daging babi, minuman keras, uang hasil riba dan sebagainya, tetapi dalam Islam dilarang keras untuk dimiliki. Harus dimengerti bahwa penilaian manusia sangatlah bersifat relatif sekaligus spekulatif . Nilainya bisa benar, bisa pula salah. Adapun ketentuan Allah swt. pastilah benar. Dialah Yang paling tahu mana yang bermanfaat dan mana yang tidak. Yang Allah swt. bolehkan pasti baik dan yang Dia larang pasti buruk bagi manusia.
Untuk mengetahui hubungan antara agama dan perilaku ekonomi maka harus dipelajari bidang dan lingkup masing-masing. Secara umum, agama diartikan sebagai persepsi dan keyakinan manusia terkait dengan eksistensinya, alam semesta, dan peran Tuhan terhadap alam semesta dan kehidupan manusia sehingga membawa kepada pola hubungan dan perilaku manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam semesta.
Ekonomi, secara umum, didefenisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia.
Ruang lingkup ekonomi meliputi satu bidang perilaku manusia terkait dengan konsumsi, produksi, dan distribusi. Setiap agama, secara defenitif, memiliki pandangan mengenai cara manusia berperilaku mengorganisasi kegiatan ekonominya. Meskipun demikian, mereka berbeda dalam intensitasnya. Agama tertentu memandang aktivitas ekonomi sebagai kebutuhan hidup yang harus dipenuhi sebatas untuk menyediakan kebutuhan materi namun dapat mendorong pada terjadinya disorientasi terhadap tujuan hidup. Karenanya agama memandang bahwa semakin manusia dekat dengan Tuhan, semakin kecil ia terlibat dalam kegiatan ekonomi. Kekayaan pandangan akan menjauhkan manusia dari Tuhan.


B. Petunjuk tentang Perlunya Ekonomi Islam
Pada abd ke-18, lahir sebuah paham dari seorang Adam Smith (1723-1790) di Inggris dan dinamakan liberalisme. Ajaran laiser aller, laisser passer (merdeka berbuat dan merdeka bertindak) menjadi pedoman bagi paham ini. Dari paham ini ternyata lahirlah kaum borjuis dan pada akhirnya memunculkan sistem ekonomi kapitalis.
Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem ekonomi yang menuntut penggunanya meraih keuntungan semaksimal mungkin dengan membenarkan semua cara asalkan keuntungan yang didapat bisa sangat memuaskan penggunanya. Sistem inilah yang sekarang menguasai hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.
Sistem ekonomi kapitalis memberikan dampak berupa kemiskinan. Selain itu, sistem ekonomi kapitalis juga telah mencetak orang-orang yang bermental negatif. Mental negatif yang dimaksu adalah sikap kapitalisme pada diri pelaku ekonomi kapitalis seperti hanya memiliki orientasi pada keuntungan dan kenikmatan dunia semata tanpa memperhatikan keadaan orang lain serta aturan-aturan antara manusia dan penciptanya. Jelas, keadaan ini hanya menguntungkan manusia jika dilihat dari sisi duniawi, tapi jika dilihat dari hubungan vertikal manusia dan penciptanya, hal ini membuat manusia melupakan persiapan untuk menghadapi kehidupan yang kekal setelah hari akhir nanti yaitu kehidupan di alam akhirat.
Bukti nyata kegagalan sistem ekonomi kapitalis adalah kemiskinan yang sampai hari ini belum bisa dihilangkan dengan tuntas, baik di Indonesia maupun di seluruh negara berkembang. Kalaupun ada kemiskinan yang terlihat berkurang, itu hanya bersifat semu, dalam artian kemiskinan yang berkurang tersebut hanya menyentuh sebagian orang saja dan tidak bersifat menyeluruh.
Islam sebagai agama yang sempurna, seperti yang tercantum dalam Al Quran, Q.S. al-Māidah (5) : 3 yang berbunyi:
       •       •                                                •    
Artinya : diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu untuk kamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pada penggalan arti dari ayat di atas yang menyebutkan bahwa “pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu untuk kamu”, bila dikaitkan dengan permasalahan ekonomi yang dihadapai maka dapat berarti memberikan sebuah solusi dari permasalahan yang disebabkan oleh sistem ekonomi kapitalis melalui sistem ekonomi Islam atau yang kita kenal saat ini sebagai Ekonomi Syariah.
Secara singkat, dapat dijelaskan Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan pada ajaran Islam dimana sistem ekonomi ini tidak hanya berorientasi kepda keuntungan dunia tapi juga berorientasi keselamatan dunia dan akhirat para penggunanya. Sistem ekonomi Islam sebenarnya telah ada sekitar 14 abad yang lalu pada masa Rasullah SAW.
Sistem ekonomi Islam mengajak para pelakunya untuk lebih peduli kepada sesama manusia sebagai salah satu sarana dalam mencapai keselamatan dunia dan akhirat. Contoh dari perbuatan tersebut antara lain adalah, setiap pelaku ekonomi Islam yang memiliki rezeki lebih baik dari saudaranya harus menolong saudaranya yang kesejahteraannya tidak begitu baik jika dibandingkan dengan dirinya. Selain itu, dalam sistem ekonomi Islam tidak membenarkan praktik-praktik ribawi seperti pada sistem ekonomi kapitalis karena riba dapat mendzalimi sesama manusia.
Ekonomi Islam diyakini dapat memberikan efek positif terhadap kesejahteraan umat. Dengan pengelolaan ZIFWAF (Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah) yang baik, Insya Allah kesejahteraan umat dapat ditingkataktan sekaligus mengurangi angka kemiskinan. Seperti yang terjadi pada zaman Umar Bin Khattab, Gubernur Yaman Muadz Bin Jabal harus mengirim zakat ke Madinah karena pada waktu itu tidak ada lagi orang miskin di Yaman. (Ahmed, 2004). Dan juga, semua praktik ekonomi yang menggunakan sistem ribawi harus segera ditinggalkan.
Ekonomi Islam telah berkembang hampir di seluruh dunia. Tapi di Indonesia ekonomi Islam masih dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia. Hal ini dikarenakan sosialisasi sistem ekonomi Islam yang masih kurang dilakukakan meskipun sekarang Indonesia telah memiliki UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU Perbankan Syariah.
Mahasiswa sebagai agent of change dituntut untuk dapat memberikan perubahan yang positif bagi lingkungannya. Dalam hal ini, mahasiswa harus mampu menunujukkan peranya dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi angka kemiskinan. Pemikiran lama yaitu tugas memasyarakatkan ekonomi Islam hanya tugas para ahli ekonomi dan praktisi ekonomi Islam harus ditinggalkan. Mahasiswa juga berkewajiban dalam memasyarakatkan ekonomi Islam.
Berbagai peran dapat diambil oleh mahasiswa dalam memasyarakatkan ekonomi Islam. Peran yang paling sederhana adalah sosialisasi dari mulut ke mulut (door to door) terhadap lingkungan sekitarnya seperti keluarga dan teman-temannya sampai ke peran yang besar sekalipun seperti terjun langsung ke sebuah lingkungan dan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tersebut.
Mahasiswa yang mengambil peran tersebut hendaknya bukan mahasiswa Fakultas Ekonomi atau mahasiswa yang mengambil studi ekonomi Islam saja, tapi juga dilakukan oleh mahasiswa secara keseluruhan tanpa memandang studi yang diambilnya. Karena untuk mewujudkan sebuah perubahan, diperlukan dukungan dari semua element pengusung perubahan itu sendiri (mahasiswa). Tetapi, untuk langkah awal pergerakan ini, tampaknya masih fokus dilakukan oleh mahasiswa yang memang memiliki latar belakang ilmu ekonomi, terutama ekonomi Islam.
Islam menghendaki supaya manusia selalu berada pada martabat yang tinggi dan luhur. Islam memandang mausia sebagai makhluk hidup yang mempunyai roh, akal dan hati. Islam hendak meningkatkan manusia dari makhluk yang hanya mempunyai rasa indera, seperti alam tumbuhan, kepada alam hewani dan meningkatkannya terus sehingga menjadi makhluk yang berakal, berperasaan, dan rasa indra. Islam juga menghendaki agar manusia menjadi anggota yang berdaya guna bagi masyarakat.
Kemiskinan dapat berakibat:
1. Membahayakan aqidah, kemiskinan merupakan ancaman yang serius terhadap aqidah, terutama kaum miskin yang hidup di lingkungan kaum berada yang berlaku aniaya. Terlebih jika kaum miskin tersebut bekerja dengan susah payah sementara golongan kaya hanya bersenang-senang. Kondisi seperti ini dapat menebarkan benih keraguan terhadap kebijaksanaan dan keadilan Tuhan mengenai pembagian rezeki.
2. Membahayakan akhlak dan moral, yaitu selain berbahaya terhadap aqidah dan keimanan, kemiskinan pun berbahaya terhadap moral.
3. Membahayakan keluarga, yaitu merupakan ancaman terhadap keluarga. Baik terhadap pembentukan, kelangsungan, maupun keharmonisannya. Kemiskinan merupakan salah satu rintangan besar bagi para pemuda untuk melangsungkan perkawinan, seperti terpenuhinya berbagai syarat dan sebagainya.
Kemiskinan tidaklah selamanya mengakibatkan ketidakbahagiaan karena banyak juga orang melarat yang dalam hidupnya ternyata lebih gembira dan bahagia daripada orang kaya. Tapi kemiskinan mengakibatkan degradasi, sehingga membahayakan bagi suatu masyarakat. Kejahatan yang ditimbulkannya bersifat menular, dan tidak dapat dihindari hanya dengan pengasingan diri orang-orang kaya dalam bentuk apapun.

C. Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi Agama Islam
Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah. Permasalahan ini mendorong berbagai kalangan syariah untuk mencari solusinya. Dan diantara langkah-langkah tersebut adalah membangun institusi pendidikan ekonomi syariah yang berkualitas. Untuk mewujudkan ini dibutuhkan adanya kerja keras dan perencanaan yang matang, agar output yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada. Menurut data Bank Indonesia, diperkirakan bahwa dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki basis skill ekonomi syariah yang memadai. Ini merupakan peluang yang sangat prospek, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan kita. Tingginya kebutuhan SDM ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dapat diterima oleh masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan SDM yang memiliki kualifikasi yang memadai, maka peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi khususnya Perguruan Tinggi Agama Islam, beserta kurikulumnya menjadi sangat signifikan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu:
Pertama, memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum pendidikan ekonomi/Syariah, dimana sudah saatnya ada ruang bagi pengkajian dan penelaahan ekonomi syariah secara lebih mendalam dan aplikatif.
Kedua adalah dengan memperbanyak riset, studi, dan penelitian tentang ekonomi syariah, baik yang berskala mikro maupun makro. Ini akan memperkaya khazanah keilmuan dan literatur ekonomi syariah, sekaligus sebagai alat ukur keberhasilan penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia.
Dan ketiga adalah dengan mengembangkan networking yang lebih luas dengan berbagai institusi pendidikan ekonomi syariah lainnya, baik skala nasional maupun internasional.
Perkembangan saat ini, yaitu sejak berdirinya Perbankan Islam dengan berdirinya bank umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, dan Lembaga Keuangan Syari’ah lainnya, Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri/Swasta maupun Perguruan Tinggi Umum lainnya telah merespon dengan membuka jurusan dan program studi Ekonomi Islam, Perbankan Islam, Manajemen Islam, maupun Akuntansi Syari’ah.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa perkembangan lembaga keuangan syari’ah khususnya perbankan Islam cukup membanggakan, dan pada saat yang bersamaan Perguruan Tinggi Agama Islam pun berpacu mengembangan jurusan/program studi ekonomi Islam. Karena hal itu merupakan peluang sekaligus tantangan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perluasan bidang kajian syariah secara drastis dalam kehidupan ekonomi dan bisnis. Perluasan itu juga terkait dalam bidang:
1. Perbankan
2. Asuransi
3. Koperasi (BMT)
4. Pasar Modal Syariah (Syariah index)
5. Pasar uang
6. Multi Level Marketing
7. dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Untuk itu, maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PTAI adalah:
1. Tujuan pengajaran Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi
Tujuan pengajaran Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi diarahkan untuk membekali mahasiswa:
 Menguasai bahasa Arab secara baik
 Memiliki pengetahuan syariah pada umumnya dan ekonomi Islam pada khususnya.
 Mengetahui wacana ekonomi konvensional
 Mengetahui alat-alat analisis kuantitatif dan kualitatif
 Cakap mengevaluasi secara kritis terhadap teori ekonomi konvensional
 Memiliki kesadaran profesional akan pendekatan-pendekatan baru dalam membangun ilmu pengetahuan ekonomi dan lembaga keuangan syari’ah.
 Memotivasi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam proses Islamisasi ilmu pengetahuan, dan
 Menyiapkan mahasiswa masuk dunia kerja dengan tujuan untuk mendukung usaha Islamisasi pada khususnya, dan menjalani kehidupan pada umumnya.
Disamping itu proses seleksi mahasiswa harus memenuhi standar kemampuan dibidang; kemampuan potensi akademik, kemampuan bahasa Inggris, kemampuan bahasa Arab, dan kemampuan matematika.
2. Srategi Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi
Ada 2 alternatif strategi pengembangan kurikulum ekonomi Islam;
 Ekonomi Islam sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri dan terdiri dari beberapa mata kuliah.
 Materi Ekonomi Islam tidak berdiri sendiri, akan tetapi dimasukkan dalam berbagai mata kuliah ekonomi yang telah ada.
Namun bagi perguruan tinggi yang belum bisa menerapkan kurikulum ekonomi Islam secara luas, paling tidak dapat memasukkan norma, etika Islam dalam topik-topik mata kuliah tertentu, seperti; Pengantar Ekonomi Mikro, Pengantar Ekonomi Makro, Sistem Ekonomi, Ekonomi Moneter dan Fiskal, Pengantar Manajemen, Pengantar Kewirausahaan, dan lain sebagainya.
3. Tenaga Pengajar Ekonomi Islam sebaiknya ditugasbelajarkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, sehingga yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang memadai dalam upaya melakukan kolaborasi materi pengajarannya. Dan tenaga pengajar ekonomi Islam harus memiliki beberapa kriteria berikut; latar belakang keilmuan, pengalaman mengajar, dan pelatihan-pelatihan penunjang.

Peran Mahasiswa dalam Pengembangan Ekonomi Islam: Studi Kasus Pada Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

A. Latar Belakang
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dalam beberapa tahun terkahir ini, baik pada tataran teoritis-konseptual (sebagai wacana akademik) maupun pada tataran praktis (khususnya di lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank), sangat pesat. Perkembangan ini tentu saja sangat menggembirakan, karena merupakan cerminan dari semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan syariat Islam. Hal ini konsekuensi dari pemahaman bahwa ekonomi Islam bukan hanya sekedar konsepsi. Ia merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai Islam yang membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat. Adanya konsep pemikiran dan organisasi-organisasi yang dibentuk atas nama sistem ini sudah tentu bisa dinilai sebagai model dan awal pertumbuhannya. Tapi ia masih membutuhkan model-model banyak lagi, agar membentuk kesatuan yang lebih terpadu serta memiliki daya kemampuan untuk menghasilkan atau darinya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan yang dapat diuji dalam penelitian dan praktek.
Sejarah bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran para pemuda. Melalui para pemuda, bangsa ini mampu melepaskan dirinya dari belenggu penjajahan bangsa asing. Mulai dari zaman sebelum pergerakan nasional dimulai atau saat perjuangan masih bersifat kedaerahaan sampai saat detik-detik proklamasi, para pemuda memiliki kontribusi yang tidak sedikit untuk kemerdekaan Indonesia. Mulai dari mereka yang memiliki kemampuan intelektualitas dan berjuang di jalur diplomasi, sampai mereka yang hanya bermodalkan semangat “merdeka atau mati” dan terjun langsung ke medan perang, memberikan kontribusi yang sangat besar demi kemerdekaan Indonesia.
Ir. Soekarno, Moh. Hatta, M. Natsir, Sultan Syahrir, sampai Soe Hok Gie adalah sedikit dari ratusan bahkan ribuan nama-nama pemuda yang berjuang tanpa kenal lelah serta rela mengorbankan harta dan jiwa mereka dalam membela Indonesia. Sebuah pernyataan yang penuh arti pun sempat dikumandang oleh Ir. Soekarno, “Berikan saya sepuluh pemuda, maka akan saya gemparkan dunia.” Hal ini menunjukkan, bahwa pemuda bukan sembarang orang yang dapat memberikan perubahan bagi sebuah bangsa.
Beberapa gelar hebat pun disematkan kepada mahasiswa. Agent of change, social control, dan iron stock adalah beberapa gelar tersebut untuk para mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa menjadi sosok yang sangat diharapkan kelak karena memiliki kekuatan dan kemampuan dalam mengusung perubahan demi kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
Mahasiswa sebagai agent of change (pelaku perubahan) dituntut untuk dapat memberikan perubahan yang positif bagi lingkungannya. Dalam hal ini, mahasiswa harus mampu menunjukkan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi angka kemiskinan. Pemikiran lama yaitu tugas memasyarakatkan ekonomi Islam hanya tugas para ahli ekonomi dan praktisi ekonomi Islam harus ditinggalkan. Mahasiswa juga berkewajiban dalam memasyarakatkan ekonomi Islam.
Menurut Jalaluddin Rakhmat dalam bukunya “Rekayasa Sosial”, mahasiswa sebagai salah satu elemen reformasi adalah The One And Only Efficient Opposant In The World (satu-satunya pengemban amanah oposan yang paling efisien di dunia) dalam mengawal perubahan sosial kearah yang lebih baik. Mahasiswa dengan keyakinan kuatnya punya keikhlasan dan idealisme dalam berjuang, semangat untuk merealisasikannya serta punya kesiapan untuk beramal dan berkorban untuk mewujudkannya.
Beberapa tahun terakhir ini memang marak berbagai kajian tentang ekonomi Islam, termasuk pembukaan program studi ekonomi Islam di sejumlah lembaga pendidikan negeri ataupun swasta dan sejumlah implementasi nyata dari gagasan ekonomi Islam itu. Semangat itu paling sedikit didorong oleh dua faktor utama. Pertama, secara internal adalah adanya peningkatan kesadaran spiritual di tengah-tengah masyarakat muslim yang makin intensif sejak tahun 80-an, yang waktu itu ditandai maraknya jilbab, kajian-kajian keislaman di berbagai tempat termasuk di kantor-kantor, naiknya jumlah jamaah haji dan sebagainya. Kedua, secara eksternal adalah dengan adanya berbagai krisis, termasuk krisis ekonomi, yang muncul di tengah masyarakat, dimana ekonomi Islam terbukti mampu bertahan ditengah badai krisis tersebut.
Maraknya berbagai kajian-kajian tentang ekonomi Islam dan implementasinya merupakan bukti nyata dari geliat proses upaya mencari pemuasan dahaga intelektual itu. Tapi ketika tuntutan terhadap hadirnya sistem alternatif agar tidak sekadar menjadi wacana meningkat, terutama terhadap ketersediaan SDM yang bukan hanya paham tapi juga memiliki keahlian ekonomi Islam, maka kajian saja dirasa tidak lagi mencukupi. Lalu didirikanlah pusat-pusat pendidikan yang mengajarkan program ekonomi Islam.
Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah. Permasalahan ini mendorong berbagai kalangan syariah untuk mencari solusinya. Dan diantara langkah-langkah tersebut adalah membangun institusi pendidikan ekonomi syariah yang berkualitas. Untuk mewujudkan ini dibutuhkan adanya kerja keras dan perencanaan yang matang, agar output yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada. Menurut data Bank Indonesia, diperkirakan bahwa dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki basis skill ekonomi syariah yang memadai. Ini merupakan peluang yang sangat prospek, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan kita. Tingginya kebutuhan SDM ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dapat diterima oleh masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan SDM yang memiliki kualifikasi yang memadai, maka peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi khususnya Perguruan Tinggi Agama Islam, beserta kurikulumnya menjadi sangat signifikan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu:
Pertama, memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum pendidikan ekonomi Syariah, dimana sudah saatnya ada ruang bagi pengkajian dan penelaahan ekonomi Syariah secara lebih mendalam dan aplikatif.
Kedua adalah dengan memperbanyak riset, studi, dan penelitian tentang ekonomi Syariah, baik yang berskala mikro maupun makro. Ini akan memperkaya khazanah keilmuan dan literatur ekonomi Syariah, sekaligus sebagai alat ukur keberhasilan penerapan sistem ekonomi Syariah di Indonesia.
Dan ketiga adalah dengan mengembangkan networking yang lebih luas dengan berbagai institusi pendidikan ekonomi syariah lainnya, baik skala nasional maupun internasional.
Lalu, kenapa mahasiswa juga harus berperan? Karena mahasiswa adalah sebuah kelompok yang hari ini dapat mengatur kampusnya dan 10 atau 20 tahun yang akan datang diyakini mahasiswa mampu mengatur dunia. Dari pernyataan tersebut, mahasiswa dianggap sebagai sebuah kelompok dengan kekuatan yang luar biasa dalam menghadapi kehidupan dunia.
Berbagai peran dapat diambil oleh mahasiswa dalam memasyarakatkan ekonomi Islam. Peran yang paling sederhana adalah sosialisasi dari mulut ke mulut (door to door) terhadap lingkungan sekitarnya seperti keluarga dan teman-temannya sampai keperan yang besar sekalipun seperti terjun langsung ke sebuah lingkungan dan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tersebut.
Mahasiswa yang mengambil peran tersebut hendaknya bukan mahasiswa Fakultas Ekonomi atau mahasiswa yang mengambil studi ekonomi Islam saja, tapi juga dilakukan oleh mahasiswa secara keseluruhan tanpa memandang studi yang diambilnya. Karena untuk mewujudkan sebuah perubahan, diperlukan dukungan dari semua elemen pengusung perubahan itu sendiri (mahasiswa). Tetapi, untuk langkah awal pergerakan ini, tampaknya masih fokus dilakukan oleh mahasiswa yang memang memiliki latar belakang ilmu ekonomi, terutama ekonomi Islam.
Kesejahteraan masyarakat yang baik dan berkurangnya angka kemiskinan bukanlah sesuatu yang mustahil diwujudkan bila ada kerja sama yang baik antara pakar dan praktisi ekonomi Islam dengan mahasiswa dalam melakukan sosialisasi ekonomi Islam kepada masyarakat luas dalam mengembangkan ekonomi Islam kedepan.
Mahasiswa adalah pemuda yang didalam dirinya mengalir darah-darah pejuang. Di dalam diri mahasiswa itu sendiri terdapat kekuatan yang besar untuk mengubah sebuah lingkungan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Buktinya adalah sekelompok mahasiswa atau pemuda juga memiliki peran dalam kemerdekaan bangsa Indonesia dan mahasiswa juga yang menggulingkan rezim pemerintahan yang dianggap otoriter melalui peristiwa 1998.
Pengenalan praktik ekonomi syariah di Indonesia, diawali oleh industri perbankan pada tahun 1992. Landasan hukum yang di gunakan berdasar pada UU No. 7 tahun 1992 tentang kemungkinan membuka bank dengan sistem bagi hasil. Bank syariah mengalamai peningkatan signifikan selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir setelah diberlakukan UU No. 10 tahun 1998. Data statistik perbankan syariah Bank Indonesia (BI), bulan Mei 2008 mencatat, jumlah jaringan bank syariah terdiri dari: 3 bank umum syariah, 28 unit usaha syariah (UUS) dan 120 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Sebagai konsekuensi logis dari perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai ekonomi Syariah menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini dilatarbelakangi karena lembaga keuangan syariah, bank maupun lembaga keuangan lainnya memiliki perbedaan karakteristik dengan lembaga keuangan non syariah/konvensional. Menurut perkiraan biro perbankan syariah BI, dalam jangka sepuluh tahun ke depan, dibutuhkan sekitar 10 ribu SDM yang memenuhi kualifikasi dan keahlian di bidang ekonomi syariah.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana peran mahasiswa terhadap pengembangan Ekonomi Islam?
2. Faktor-faktor apa yang menjadi pendorong dan penghambat terhadap pengembangan Ekonomi Islam di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
• Untuk dapat mengetahui peran mahasiswa dalam pengembangan Ekonomi Islam di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar.
• Penelitian ini diharapkan dapat memberi konstribusi ilmiah bagi civitas akademika pada UIN Alauddin Makassar (pada khususnya) dan kepada masyarakat (pada umumnya).
2. Kegunaan Penelitian
• Bagi Penulis
Sebagai salah satu syarat mendapat gelar sarjana pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Makassar, dan juga menambah pengetahuan dan pengalaman penulis agar dapat mengembangkan ilmu yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Syari’ah dan Hukum jurusan Perbankan dan Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, selain itu penulis dapat membandingkan antara teori dan praktek yang terjadi di lapangan.
• Bagi Masyarakat dan Perkembangan Ekonomi Islam
Penelitian merupakan syarat yang wajib bagi penulis dalam menyelesaikan studi, maka penulis mengadakan penelitian ini dan hasilnya diharapkan mampu memberikan informasi bagi masyarakat atau pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang ada sehingga masyarakat lebih mengetahui tentang sistem Ekonomi Islam dan mahasiswa bisa menakar keilmuannya untuk menjadi salah satu Sumber Daya Manusia yang handal di bidang Ekonomi (secara umum) dan dibidang Ekonomi Islam (secara khusus).
• Bagi Dunia Ilmu Pengetahuan
Penelitian ini dapat dijadikan sumbangan pemikiran atau studi banding bagi mahasiswa atau pihak yang melakukan penelitian yang sejenis. Di samping itu, penelitian ini diharapkan memberikan konstribusi bagi civitas akademika di Fakutas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar.

D. Hipotesis
Dari paparan masalah diatas, penulis akan mengemukakan beberapa hipotesis sebagai jawaban sementara sebagai berikut:
1. Diduga, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar memiliki peran penting dalam pengembangan Ekonomi Islam.
2. Faktor yang menjadi pendorong pengembangan Ekonomi Islam di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, diduga, karena semakin berkembangnya lembaga keuangan yang berlandaskan Ekonomi Syariah di daerah ini. Sedangkan faktor penghambatnya, diduga, karena kurangnya dukungan finansial, sumber daya dan kurangnya jalinan kerjasama antara lembaga-lembaga yang terkait.



E. Pengertian Judul
Untuk menghindari kekeliruan pandangan terhadap pengertian yang sebenarnya dari judul skripsi ini maka penulis menjelaskan beberapa kata dalam judul skripsi ini.
“Peran” adalah karakter, kapasitas, kedudukan, pos, posisi, fungsi, tugas. “Peranan” berarti rol, andil, kontribusi. Melihat dari arti dari “peran/peranan” bila dikaitkan dengan judul dari penelitian ini maka peran atau peranan yang dimaksud adalah fungsi atau kontribusi yang diberikan mahasiswa terhadap pengembangan ekonomi Islam yang ‘notabene’ bukan saja dari teori-teori yang didapat dari perguruan tinggi tapi aplikasinya dilapangan sehingga pengembangan Ekonomi Islam itu sendiri dapat terwujud seperti yang diharapkan.
“Mahasiswa” adalah murid utama, orang yang belajar diperguruan tinggi. Mahasiswa merupakan sebuah kelompok atau individu yang menuntut pendidikan pada perguruan tinggi yang bisa dijadikan tulang punggu bangsa dalam memajukan kesejahteraan bangsa.
“Ekonomi”, secara umum, didefenisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya ayng langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Degan demikian, ekonomi merupakan suatu bagian dari agama.
“Syariah” adalah hukum, peraturan, atau undang-undang yang ditentukan Allah swt. untuk hamba-Nya, sesuai yang terkandung dalam kitab suci al-Qurân.
“Ekonomi Syariah/Ekonomi Islam”, pada intinya berarti merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami. Selain itu, ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai al-Qurân dan Sunnah.
Adapula defenisi dari Ekonomi Islam itu sendiri dari berbagai pakar. Namun, salah satu dari banyaknya defenisi tersebut adalah merupakan representasi perilaku ekonmi umat Muslim untuk melaksanakan ajaran Islam secara menyeluruh. Dalam hal ini, ekonomi Islam tidak lain merupakan penafsiran dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh umat Islam yang tidak bebas dari kesalahan dan kelemahan. Analisis ekonomi setidaknya dilakukan dalam tida aspek, yaitu norma dan nilai-nilai dasar Islam, batasan ekonomi dan status hukum, dan aplikasi dan analisis sejarah, beberapa ekonom yang menggunakan pendekatan ini adalah Siddiqie (1992) dan Naqvi (1994).
Bardasarkan pengertian judul yang telah dikemukakan diatas, maka dapat dirumuskan pengertian judul Peran Mahasiswa dalam Pengembangan Ekonomi Islam yaitu merupakan penyelidikan terhadap bukti-bukti yang terjadi disekitar kita, khususnya dilingkungan ke-mahasiswa-an dalam pengembangan Ekonomi Islam sehingga Ekonomi Islam itu bisa diterima dan diaplikasikan masyarakat secara menyeluruh.

F. Tinjauan Pustaka
Pembahasan skripsi ini mengemukakan tentang Peran Mahasiswa dalam Pengembangan Ekonomi Islam dan banyak referensi yang berkaitan dengan penelitian tersebut tetapi penulis mengemukakan beberapa referensi sebagai berikut :
1. Mulyadhi Kartanegara dalam bukunya “Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Holistik”, menyatakan tampak jelas bahwa mahasiswa sangat membutuhkan sebuah panduan bagi penyelenggaraan pendidikan yang andal dan integral, mengingat selama ini sistem pendidikan yang ada, baik pada level nasional maupun internasional, masih sangat dipengaruhi oleh dualisme yang kental antara ilmu-ilmu agama, di satu pihak, dan ilmu-ilmu umum/sekuler, di pihak lain.
2. Definisi ekonomi Islam menurut Hazanuzzaman (1984), Metwally (1995), Mannan (1993), Ahmad (1992), dan Khan (1994) mendefenisikan ekonomi Islam tersebut dengan menggunakan pendekatan bahwa ekonomi Islam itu merupakan ilmu ekonomi yang diturunkan dari ajaran al-Qurân dan Sunnah. Segala bentuk pemikiran ataupun praktik ekonomi yang tidak bersumberkan dari al-Qurân dan Sunnah tidak dapat dipandang sebagai ekonomi Islam.
3. Faktor penghambat pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia tidak lepas dari dari 3 hal, yaitu sumber daya manusia (SDM), marketing dan jaringan. Dalam hal ini pakar Ekonomi Syariah, Muhammad Syafii Antonio menyakini ketiga masalah itulah yang membuat market share Ekonomi Syariah masih dibawah 5 %.
4. Adiwarman Azwar Karim, dalam bukunya “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”, menyatakan bahwa konstribusi kaum muslimin yang sangat besar dalam perkembangan perekonomian dunia telah diabaikan oleh para ilmuwan barat. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak ditangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai konstribusi kaum Muslimim, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena kaum Muslimin tidak memberikan penghargaan yang layak atas konstribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia jadi perkembangan perekonomian dunia terabaikan dan hal ini dimanfaatkan oleh para ilmuwan Barat dalam pengembangan perekonomian dunia. Konsep dan teori ekonomi Islam pada hakekatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia dengan Islam itu sendiri.

G. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Untuk menguji dan membuktikan hipotesis yang diajukan maka jenis analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.


2. Lokasi dan Waktu
 Adapun lokasi penelitian dilakukan pada lingkungan kampus, terkhusus pada Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Alauddin Makassar.
 Pelaksanaan tugas penelitian ini adalah kurang lebih 2 bulan dalam jangka waktu tersebut kegiatan penelitian terperinci pada tabel dibawah ini:

No.

Jenis Kegiatan
Waktu Penelitian
Bulan I Bulan II Bulan III
I
1.
2.
3. Persiapan
Proposal
Bahan Kuisioner
Izin

x
x
x


x
II
1.
2. Wawancara Responden
Mahasiswa Islam
Mahasiswa Ekonomi Islam
x
x

x

x

III

1.
2.
3.
Pengelolaan Data dan Analisis
Pengumpulan Data
Analisis Data
Penyusunan Laporan



x

x

x


x
x


x
x
3. Jenis dan Sumber Data
a. Data Primer diperoleh berdasarkan wawancara langsung dengan semua responden yang terpilih dengan menggunakan kuesioner.
b. Data Sekunder diperoleh dari refrensi yang berkaitan dengan tujuan penelitian ini.
4. Teknik Pengumpulan Data
 Observasi; ialah melakukan tinjauan langsung ke lokasi penelitian untuk melihat situasi terkait dengan penelitian.
 Dokumentasi; ialah pengumpulan data dari tempat penelitian meliputi dokumen-dokumen, data-data, refrensi dan sebagainya yang relevan bagi penelitian.
 Wawancara; ialah melakukan percakapan langsung dengan objek penelitian.
5. Teknik Analisis Data
Analisis data dilakukan yang dilakukan adalah analisis data frekuensi.

H. Garis Besar Isi
Sistematika penulisan skripsi ini terdiri dari beberapa bab yaitu bebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini membahas beberapa unsur antara lain latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, hipotesis serta sistematika penulisan.
BAB II KAJIAN PUSTAKA
Bab ini menguraikan tentang teori yang akan menjelaskan anatara lain pengertian ekonomi Islam, peran mahasiswa dalam pengembangan ekonomi Islam, faktor pendorong dan faktor penghambat yang mungkin dihadapi mahasiswa dalam pengembangan sistem ekonomi Islam.
BAB III METODE PENELITIAN
Bab ini menguraikan tentang metode analisis yang digunakan dalam penelitian, lokasi dan waktu penelitian, teknik analisis data dan data-data yang digunakan beserta sumber data.
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab ini berisi semua temuan-temuan yang dihasilkan dalam penelitian. Menguraikan tentang deskripsi data penelitian dan penjelasan tentang hasil dan analisis.
BAB V PENUTUP SIMPULAN DAN IMPLIKASI
Bab ini berisi tentang dua hal yaitu simpulan yang berisi tentang kesimpulan-kesimpulan yang langsung diturunkan dari seksi diskusi dan analisis yang dilakukan pada bagian sebelumnya, dan implikasi penelitian yang berisi tentang hasil dari kesimpulan sebagai jawaban atas rumusan masalah, sehingga dari sini dapat ditarik benang merah apa implikasi teoritas penelitian ini.

DAFTAR PUSTAKA

al-Barry, M. Dahlan Y., L. Lya Sofyan Yacub, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelektual, Surabaya : Target Press, 2003.

Andarmoko, Eko., Tesaurus Bahasa Indonesia, Cet. 1, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Antonio, Muhammad Syafi’I., Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Cet. 1, Jakarta : Gema Insani Press, 2001.

Baiq, Irfan Shauqi., Urgensi Kurikulum Ekonomi Syariah, dalam http://www.google.com\ kategori Ekonomi Islam

Karim, Adiwarman Azwar., Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed.3, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2006.

Kartanegara, Mulyadhi., Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Holistik, Cet. 1, Bandung : Arasy Mizan, 2005.

Nasution, Harun., Akal dan Wahyu dalam Islam, Jakarta : UI Press, 1986.

Ngajenan, Mohammad., Kamus Etimologi Bahasa Indonesia, Cet. 1, Semarang : Dahara Prize, 1990.

P3EI (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam), Ekonomi Islam, Ed. 1, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2008.

Rahardjo, M. Dawam., Perspektif Deklarasi Makkah Menuju Ekonomi Islam, Cet. 1, Bandung: Mizan, 1989.

Rakhmat, Jalaluddin., Rekayasa Sosial: Reformasi, Revolusi, atau Manusia Besar?, Cet. 2, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2000.